Tujuh Master Besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.
Poin Utama Kritik Mereka:
- Intervensi Pemerintah
Para expert besar menolak rencana pengalihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter. - Mutasi Dokter dan Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga bertugas sebagai pengajar di FK dipindahkan, menyebabkan disrupsi di rumah sakit pendidikan. Hal ini dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Menurunnya Kualitas
Para expert besar mengingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh eksternal, kualitas dokter spesialis dan lulusan baru akan menurun– berpotensi berdampak negatif pada keselamatan pasien.
Seruan Para Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen untuk menghindari intervensi negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa pelibatan akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Perubahan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Master besar Unhas & USU : Menekankan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan secara tidak transparan, berisiko menimbulkan kesenjangan kompetensi Klinis dan Ilmiah.
Tanggapan Kemenkes:
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan hanya memperjelas koordinasi, bukan merupakan pengambilalihan. Namun, kritikus menilai langkah ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting bagi Kita?
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium sangat berkaitan dengan mutu pendidikan, etika, dan layanan pasien.
- Peran Akademik dan Klinis : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Harus ada keseimbangan antara pendidikan, profesi, dan negara, tidak dapat dikendalikan oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat:
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Di bawah Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko dan Dampak | Menjaga independensi diperlukan agar mutu pendidikan dan layanan tetap tinggi |
| Standar UU dan Pemerintah | Pemerintah menyatakan proses legal dan bersifat koordinatif; akademisi melihatnya sebagai intervensi |