Baru-baru ini, Pemerintah AS untuk sementara mencabut izin Universitas Harvard sebagai sponsor visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini sontak menimbulkan kegelisahan di kalangan mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena potensi dampaknya terhadap status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Merespons situasi ini, Harvard segera mengambil langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan kebijakan tersebut sementara waktu. Dengan demikian, mahasiswa asing dapat melanjutkan studi mereka tanpa perubahan status visa.
LPDP & Kemendiktisaintek Bergerak Cepat
Untuk memastikan tidak ada mahasiswa Indonesia yang terdampak, LPDP berkoordinasi ketat dengan Kemendiktisaintek, Kemenlu, KBRI Washington D.C., KJRIdan Saham ke:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time.
- Membuat grup Whatsapp khusus bagi penerima beasiswa di Harvard dan AS.
- Memberi imbauan agar tidak meninggalkan wilayah AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa.
Siapkan “Plan B”: 3 Skema Darurat
LPDP juga mempersiapkan rencana alternatif jika kebijakan kembali diberlakukan:
- Liburan akademik sambil menunggu situasi membaik.
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih bisa mengeluarkan visa.
- Kuliah daring sebagai alternatif agar tetap dapat melanjutkan studi tanpa harus berada di kampus.
Fakta Singkat
| Aspek | Informasi |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~360 penerima beasiswa sedang dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 sudah lulus & akan kembali ke RI |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu bagi mahasiswa untuk melanjutkan studi |
| Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat melanjutkan kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & Pemerintah RI siap siaga dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamis memerlukan pemantauan informasi yang terus diperbarui dan kesiagaan.